BeritaFeaturedKegiatan PolresPolsekPolsek PagedanganSAT RESKRIMSatkerUngkap Kasus

Polres Tangsel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan

Polres Tangsel – Selasa (24/1) pagi, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka PP (26 tahun) terhadap tukang ojek berinisial SD (65 tahun) dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Cijawa Kp. Rancahaur RT. 001/003, Ds. Karang Tengah, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang.

Kapolres Tangsel (tengah) menunjukkan BB sajam yang digunakan oleh pelaku P.P

Konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Mapolres Tangerang Selatan tersebut langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si. dengan didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si.

Tersangka P.P yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan

“pada minggu pukul empat pagi ditemukan seorang dipinggir jalan dalam keadaan berlumuran darah, setelah dilihat banyak bekas luka sabetan benda tajam kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan tetapi korban tidak selamat”terang AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers tersebut.

“kemudian tim opsnal Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan melakukan penyelidikan,olah TKP dan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada minggu pukul 14.00 tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan diwilayah Jakarta Selatan, hasil penyelidikan sementara motifnya ekonomi”lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menerangkan bahwa korban dianiaya dengan sebilah golok dengan empat (4) tebasan yaitu pada kepala, wajah, leher dan tangan sebelah kiri.Sedangkan modusnya adalah berpura pura menjadi penumpang (dimana korban adalah pengemudi ojek) kemudian ditengah jalan pelaku melakukan aksinya.

Terhadap tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

“dihimbau kepada masyarakat apabila sudah dinihari untuk lebih berhati hati, jangan menerima penumpang termasuk orang yang nongkrong di pinggir jalan”tutup Kapolres Tangsel.(humas)

Related Articles

Back to top button