SAT RES NARKOBA

15 Hari Operasi, Tangkap 43 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Selama 15 hari melaksanakan operasi dan razia menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 43 orang pengedar dan pemakai narkoba serta menyita barang bukti 2 Kg tembakau Gorrila, 1,5 Kg ganja kering siap edar dan 0,5 ons narkoba jenis Sabu.

“Ke 43 orang tersangka pengedar dan pemakai diamankan si sejumlah tempat dalam 15 hari operasi atau razia menjelang Natal dan Tahun Baru 2018,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadli Widiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Alexander, Kamis (28/12/2017).

Tersangka Narkotika
Puluhan Tersangka Narkotika

Kapolres menjelaskan terdapat 42 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan, dengan salah satu tersangka laki-laki tersebut merupakan residivis kasus serupa.

Menurut Kapolres, dari hasil operasi ini ada salah satu yang merupakan residivis, baru saja keluar terkena hukuman 5 tahun dan yang bersangkutan mengulangi lagi. Pengedar yang diamankan, imbuh dia, merupakan para pengedar level kecil yang mengedarkan barangnya di wilayah Tangsel dengan estimasi total keseluruhan barang bukti sebesar Rp2 miliar.

“Rencana barang bukti segera kami musnahkan, para tersangka dijerat UU Narkotika No 35/2009 pasal 114 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Related Articles

Back to top button