Pelayanan

Penerbitan dan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Penerbitan dan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tangerang Selatan

Dasar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. [lihat]
  5. Peraturan Kapolri Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. [lihat]

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), yang disetorkan ke petugas Polri ditempat.

Persyaratan Pembuatan SKCK

  1. Membuat SKCK Baru
    • Membawa fotokopi KTP / SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
    • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    • Membawa fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
    • Membawa Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (background merah).
    • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
    • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
    • Membawa lembar SKCK lama yang asli / legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
    • Membawa fotokopi KTP / SIM.
    • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
    • Membawa fotokopi Akta Kelahiran / Kenal Lahir.
    • Membawa Pas Foto terbaru dan warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (background merah).
    • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Mekanisme Pelayanan SKCK

  1. Mekanisme Secara Offline
    • Pemohon datang ke Posek / Polres / Polda dengan membawa persyaratan lengkap.
    • Pemohon mengisi daftar pertanyaan.
    • Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan beserta persyaratan kepada petugas untuk diproses.
  2. Mekanisme Secara Online
    • Pemohon mengisi identitas diri pada website ini atau di aplikasi Android. download disini
    • Pemohon mencetak Kode Registrasi.
    • Pemohon membawa persyaratan SKCK dan Kode Registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian.

Kewenangan Penerbitan SKCK

  1. POLSEK
    • Menjadi calon pegawai pada perusahaan / lembaga / badan / swasta.
    • Pencalonan Kepala Desa.
    • Pencalonan Sekretaris Desa.
    • Pindah alamat, atau.
    • Melanjutkan Sekolah.
  2. POLRES
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau POLRI.
    • Pencalonan pejabat publik
    • Melengkapi persyaratan izin senjata senjata (SENPI) non organik TNI atau POLRI.
    • Melanjutkan sekolah.
  3. POLDA
    • Menjadi calon pegawai pada lembaga / badan / instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • Untuk memperoleh paspor dan atau visa.
    • Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
    • Menjadi Notaris
    • Pencalonan pejabat publik, atau
    • Melanjutkan sekolah.
  4. MABES POLRI
    • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
    • WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau visa.
    • WNI dan WNA yang membutuhkan untuk kegiatan atau kepentinagn tertentu dalam lingkup nasional atau internasional, seperti Izin tinggal di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, atau Adopsi anak bagi pemohon WNA.

Related Articles

Back to top button