Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Jenis Keramaian keramaian yang memerlukan izin, diantaranya :
- Izin Keramaian
- jin Keramaian Dengan Kembang Api
- Perijinan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Izin Keramaian
Persyaratan :
Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
- Pentas musik band / dangdut
- Wayang Kulit
- Ketoprak
- Dan pertunjukan lain
Persyaratan :
- Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar - Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Izin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
Ijin Keramaian Dengan Kembang Api
Dasar :
- KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
- Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
- Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Persyaratan :
- Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat - Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Perijinan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
- Unjuk rasa / Demonstrasi
- Pawai
- Rapat Umum
- Mimbar Bebas
KETENTUAN :
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
- Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
- Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
PERSYARATAN :
- Maksud dan tujuan.
- Lokasi dan route.
- Waktu dan lama Pelaksanaan.
- Bentuk.
- Penanggung jawab / Korlap.
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
- Alat peraga yang digunakan.
- Jumlah peserta.