Pelayanan

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu – Polres Tangerang Selatan


Dasar Hukum :

  1. Perkap No. 23 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resport dan Kepolisian Sektor;
  2. Permenpan RB No.15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

Pengertian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau yang sering disebut dengan SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

SPKT menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk laporan Polisi (LP), surat tanda terima Laporan Polisi (STTLP) Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dan Surat Keterangan Claim Asuransi;
  2. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama doi Tempat Kejadian Perkara (TPTKP);
  3. Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
  4. Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops;
  6. SPKT dipimpin oleh KA SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dibawah koordinasi danarahan Kabagops, serta dalam pelaksanaan tuigas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres; dan
  7. SPKT dalam melaksanakan tugas dibantu oleh unit.

ATENSI KAPOLRES TENTANG PERSYARATAN DALAM PEMBUATAN LAPORAN KEHILANGAN SURAT – SURAT BERHARGA

  1. pelapor membawa surat pengantar dari desa / kelurahan dan diketahui oleh camat.
  2. surat pernyataan tidak sengketa diketahui oleh kepala desa/lurah dan bermaterai.
  3. surat pernyataan / kuasa di atas materai.
  4. surat yang hilang iklan kan di 2 (dua) media yang berbeda sebanyak masing-masing 1 (satu) kali terbit.
  5. fotocopy surat yang akan di laporkan.
  6. apabila pelapor tidak mempunyai  foto copy surat sertifikat, ajb, pelapor harus meminta surat keterangan dari bpn/ppat kecamatan.

Contoh surat – surat berharga berupa : IMB, ROYA, SERTIFIKAT TANAH/GIRIK, AKTA JUAL BELI, PPJB.

DALAM PEMBUATAN LAPORAN KEHILANGAN BPKB

  1. Foto copy STNK
  2. Foto copy KTP pemilik
  3. Foto copy KTP pengurus
  4. Foto kendaraan bagian depan belakang dan samping
  5. Cek fisik kendaraan
  6. Kwitansi
  7. Surat kuasa
  8. Iklan 3 (tiga) media yang berbeda
  9. Laporan polisi
  10. Berita acara pemeriksaan
  11. Kwitansi
  12. Surat permohonan
  13. Surat pernyataan

LAYANAN PENGADUAN ONLINE

  • facebook : spkt tangsel
  • twitter : @spkt_tangsel
  • email : spkttangsel@gmail.com
  • instagram : spkttangsel
  • WhatsApp : 0852.1670.3865



Related Articles

Back to top button