Pelayanan
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu – Polres Tangerang Selatan
Dasar Hukum :
- Perkap No. 23 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resport dan Kepolisian Sektor;
- Permenpan RB No.15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.
Pengertian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau yang sering disebut dengan SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan / pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
SPKT menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk laporan Polisi (LP), surat tanda terima Laporan Polisi (STTLP) Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dan Surat Keterangan Claim Asuransi;
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama doi Tempat Kejadian Perkara (TPTKP);
- Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
- Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops;
- SPKT dipimpin oleh KA SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dibawah koordinasi danarahan Kabagops, serta dalam pelaksanaan tuigas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres; dan
- SPKT dalam melaksanakan tugas dibantu oleh unit.
ATENSI KAPOLRES TENTANG PERSYARATAN DALAM PEMBUATAN LAPORAN KEHILANGAN SURAT – SURAT BERHARGA
- pelapor membawa surat pengantar dari desa / kelurahan dan diketahui oleh camat.
- surat pernyataan tidak sengketa diketahui oleh kepala desa/lurah dan bermaterai.
- surat pernyataan / kuasa di atas materai.
- surat yang hilang iklan kan di 2 (dua) media yang berbeda sebanyak masing-masing 1 (satu) kali terbit.
- fotocopy surat yang akan di laporkan.
- apabila pelapor tidak mempunyai foto copy surat sertifikat, ajb, pelapor harus meminta surat keterangan dari bpn/ppat kecamatan.
Contoh surat – surat berharga berupa : IMB, ROYA, SERTIFIKAT TANAH/GIRIK, AKTA JUAL BELI, PPJB.
DALAM PEMBUATAN LAPORAN KEHILANGAN BPKB
- Foto copy STNK
- Foto copy KTP pemilik
- Foto copy KTP pengurus
- Foto kendaraan bagian depan belakang dan samping
- Cek fisik kendaraan
- Kwitansi
- Surat kuasa
- Iklan 3 (tiga) media yang berbeda
- Laporan polisi
- Berita acara pemeriksaan
- Kwitansi
- Surat permohonan
- Surat pernyataan
LAYANAN PENGADUAN ONLINE
- facebook : spkt tangsel
- twitter : @spkt_tangsel
- email : spkttangsel@gmail.com
- instagram : spkttangsel
- WhatsApp : 0852.1670.3865