PolsekPolsek CiputatSatker

Kapolsek Ciputat Timur Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Apartemen City Ciputat Kota Tangsel

Polres Tangsel – Polsek Ciputat Timur melakukan pengamanan aksi unras  di Apartemen City Light Ciputat, Kota Tangsel, pada 24 Januari 2023, pukul 13.10 s.d 15.30 WIB.

Berdasarkan perintah Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si kepada Kapolsek Ciputag Kompol Yulianto agar melakuka  pengamanan aksi unras di Apertemen City secara humanis.

Aksi Unras di Apartemen City dilakukN oleh sekitar 100 orang dari penghuni apartemen City Light Ciputat, Jl. Ir H. Juanda, Kel. Cempaka Putih, Kec. Ciputat Tim Kota Tangerang Selatan, dipimpin Alfian Wawointana, melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan Manajemen Building yang semena-semena.

“Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen City Light (PPPSRS-ACL) yang telah tercatat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan nomor surat 648/1544 PERUM/DPRKPP/2022 tanggal 24 Juni 2022 sehingga secara peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 resmi mengelola gedung tower Putri Apartemen City Light, namun PT. Bendara Sarana Abadi masih bersikukuh untuk tetap mengelola dan tidak ada itikat baik untuk menyerahkan kepada PPPSRS-AC”, orasi ibu Dian (Pemilik salah satu unit Apartemen City Light).

Adapun permasalahan yang terjadi adalah PT Bendara Sarana Abadi masih tidak bersedia menyerahkan pengelolaan gedung dan penjualan token listrik sehingga pada tanggal 16 Januari 2023 pihak PT. Bendara Sarana Abadi mengeluarkan pengumuman yang ditempelkan di area Fasum bahwa mulai tanggal 21 Januari 2023 semua bentuk pelayanan yang artinya termasuk pelayanan token listrik dan akses card akan tidak dilayani/ di matikan bila para penghuni tidak membayar IPL (Juran Pengelolaan Lingkungan) semua ini bardasarkan pemberitahuan dari Bpk Ahmad dalam rapat bersama warga pada tanggal 30 November 2022. Namun dalam hal ini para penghuni sudah sepakat dan membayarkan IPL (luran Pengelolaan Lingkungan) kepada PPPSRS-ACL sesuai aturan Undang-undang.Dengan adanya rencana PT Bendara Sarana Abadi akan tidak melayani penjualan token listrik kepada warga Apartemen City Light hal ini sudah sangat meresahkan dan merugikan warga kami, dimana listrik ini adalah milik Negara dan siapapun tidak berhak menghalangi dalam pembelian token listrik.

Tuntutannya adalah menolak pemutusan akan aliran listrik dan fasilitas umum sesuai surat yang PT. Bendara Sarana Abadi, menuntut pengelola menyerahkan pengelolaan yang sudah diberikan warga dan belum diserah terimakannya pengelolaan Fasilitas Apartemen kepada Perwakilan Warga Penghuni (PPPSRS) sesuai aturan yang berlaku.

Unras dilaksanakan dalam rangka menolak kebijakan pengelola Apartemen City Light yang merugikan Perwakilan Warga Penghuni, telah dilakukan pertemuan Antara pihak Pengelola dan Perwakilan warga Penghuni, namun dalam pertemuan tsb tidak mencapai kesepakatan, dan Pihak Warga Penghuni melakukan penyegelan kantor Pengelola Apartemen”, ujar Kompol Yulianto. (gdn)

Related Articles

Back to top button