
Ungkap Kasus hingga Aksi Heroik, 48 Personel Raih Penghargaan Dari Kapolres Tangsel
Polres Tangsel – Sebanyak 48 personel Polres Tangerang Selatan mendapatkan penghargaan dari Kapolres Tangerang Selatan atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus serta dedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi institusi terhadap kinerja anggota yang dinilai berprestasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam apel resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Aula Lantai 4 Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), serta Kapolsek jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan yang diraih para personel merupakan bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi serta menjadikan penghargaan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.

“Saya berharap kinerja yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Penghargaan ini harus menjadi teladan bagi rekan-rekan lainnya. Kalau belum bisa berprestasi, minimal bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas guna menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, humanis, serta berorientasi pada kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Kapolres Tangerang Selatan Nomor KEP/44/IV/2026, yang mencakup sejumlah keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar, penggagalan upaya bunuh diri oleh anggota Samapta bersama masyarakat, pengungkapan kasus penodongan (senpi) terhadap pengemudi ojek online yang sempat viral oleh persaonel Sat Intelkam, hingga optimalisasi layanan 110 Polri dan Command Center dalam mendukung pelayanan publik yang cepat dan responsive oleh personel TIK.






