
Penyidikan berawal, ketika polisi mendapatkan ciri-ciri Andi dan Ucok berdasarkan keterangan saksi mata ketika kedua pelaku tersebut melakukan pencurian motor milik Juwita ketika terparkir dihalaman rumah di Kampung Buaran RT 08 / RW 02 Lengkong Karya Serpong Utara Tangsel, (19/1/2018).
Kepada penyidik, Andi mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian puluhan kali dengan sasaran sepeda motor tanpa kunci ganda, dan terparkir pada tempat sepi. Dengan menggunakan kunci baja leter T, Andni dapat membawa sepeda motor dalam waktu dua menit. ”Di wilayah Serpong saja, tersangka A sudah melakukan pencurian motor sebanyak enam lokasi. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Dedi Irawan.