Polres Tangsel tangkap Pelaku Penusukan Sopir Angkot

Tribrata News Tangsel – Setelah buron selama dua bulan Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan tangkap dua orang pelaku pengeroyokan sopir angkot.Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho, menrangka bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial MR (23) dan A (19), semntara T yang diketahui identitas dan alamanya masih dalam pencarian.
“Kedua pelaku diamankan di Tangerang Selatan setelah kabur kedaerah Bogor, dalam perlairannya selama dua bulan pelaku hidup menggeladang. Sedangkan seorang tersangka berinisial T masih menjadi DPO,” ujar Alex.
Kejadian pengeroyokan terjadi hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 jam 19.00 WIB di pangkalan angkot dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Asrul Afendi Dalimunte (28) yang berprofesi sebagai sopir angkot menjadi korban setelah tiba-tiba diserang ketiga pelaku saat sedang menumpang.
Pelaku T menarik menarik Asrul supaya keluar dari mobil, tetapi Asrul tetap bertahan di dalam kursi kemudi mobil angkotnya, lalu T mematahkan wiper mobil dan menusuk Asrul pada bagian pinggang.
“Tersangka R membantu T dengan cara memukul korban supaya korban turun dari angkot. Kemudian tersangka A memedang badan korban dipegang dari belakang. Bersamaan dengan itu, tersangka R dan T secara besamaan memukul muka dan menendang badan korban. Tersangka R mengeluarkan Pisau lipat, menusuk beberapa kali bagian perut sebelah kanan korban tetapi hanya sekali yang mengenai perut korban. ” jelas Kasat Reskrim.
Korban bisa melarikan diri dari kejadian tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan tersangka melakukan pengerokan karena korban tidak mau diatur terkait antrian angkot.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan terhadap tersangka yang masih buron akan tetap dilakukan pengejaran.






