
Pelaku Pengeroyokan Korban Putus Jari ditangkap Polres Tangsel
Tribrata News Tangsel – Polres Tangerang Selatan tangkap tiga tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan jari manis korban putus.Tersangka dalam pengeroyokan mengarahkan celurit kearah kepala korban dan ditangkis dengan tangan sehingga celurit mengenai telapak tangan kiri korban hingga sobek sampai jari manis dan diamputasi sehingga menyebabkan cacat permanen.
“Kejadian pengeroyokan karena persinggungan antara korban dan pelaku karena lihat- lihatan, para pelaku mabuk saat melakukan aksinya.” kata Fadli.

Ketiga pelaku yakni Rifki Ardiansyah (19), Rafli (22) dan AB (12) merupakan warga Peninggilan, yang sengaja mendatangi korban ketika nongkrong di Bintaro – Tangerang Selatan.
Tiga pelaku ditahan di Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara seorang terangka dibawah umur (anak) dalam pemeriksaan akan didampingi orang tua.
“Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh 7 tahun penjara, sementara celurit dan baju pelaku diamankan sebagai barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.” Tambah Kapolres Tangsel.