
Sinergitas Polres Tangsel dan KPK Tangkap Tersangka Tipikor

Polres Tangsel – Unit Krimsus sat Reskrim Polres Tangerang Selatan bersama dengan Satgas Penindakan KPK Korwil 3 menangkap tersangka tindak pidana korupsi yang menjadi DPO Polda lampung, Minggu (5/5/2019).
Tersangka atas nama Nur Muhammad (NM umur 50 tahun) diamankan disebuah rumah kontrakan (kos kosan) di Perumahan Villa Melati Mas Blok SR 29 No.7 Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers di Loby Mapolres Tangerang Selatan minggu siang (5/5/2019), Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si menerangkan bahwa NM merupakan tersangka perkara tipikor pada pengadaan peralatan olahraga di salah satu dinas Kab. Lampung Selatan dengan kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara tersebut sekitar satu (1) Milyar rupiah.
“NM yang merupakan pihak penyedia barang dan jasa ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak bulan Desember 2018 dan KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada bulan Maret 2019″terang Akbp Ferdy dalam konferensi persnya.
“Penangkapan DPO atas nama NM merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi”lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tangsel didampingi juga oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel Akp A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si., MH., Kanit PPA Iptu Sumiran, SH., Reskrim Polda Lampung Ipda Rossi Platini dan Satgas Penindakan KPK Korwil 3 Bapak Denny Irawan.