Kasus Guru di Pamulang, Polres Tangsel Pastikan Proses Profesional dan Buka Ruang Restorative Justice

Polres Tangsel – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur, dengan terlapor seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial C.B (54), yang terjadi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

849c38e4-6859-4ff6-816a-20710a5fb5d8

“Benar, Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan dari orang tua korban pada bulan Desember 2025,” ujar AKBP Boy Jumalolo saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan atas adanya laporan dari pihak pelapor. Tentunya kami masih mencari dan mendalami apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Boy Jumalolo menambahkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, Polres Tangerang Selatan juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru.

“Restorative Justice dalam KUHP baru telah diatur. Tentunya kami membuka ruang yang seluas-luasnya untuk penerapan RJ,” pungkas Kapolres.

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Artikel Terkait

Back to top button