
Jual Motor Curian di FB, Udin Diringkus Team Vipers Polsek Pamulang
Polres Tangsel – MS alias Udin (17 tahun) pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil diringkus oleh Team Vipers Polsek Pamulang.
Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, SH melalui pesan WhatsApp menerangkan bahwa penangkapan terhadap Udin bermula adanya laporan Jaenal Aldi (19 tahun) yang tinggal di Kontrakan Jl. Swadaya III Rt. 06/05 Kel. Pondok Benda Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan bahwa motornya hilang saat diparkir di depan kontrakan pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 02.00 Wib.
“berdasarkan laporan tersebut Team Vipers Polsek Pamulang bergerak cepat termasuk dengan mencari informasi di media online facebook terkait jual beli sepeda motor tanpa surat atau bodong, selanjutnya ditemukan seseorang yang menjual motor Mio Soul yang kemudian dilakukan transaksi melalui WhatsApp dengan kesepakatan harga Rp.2. 000.000,- dan penyerahan di wilayah Buaran Serpong”terang Kompol Endang Sukmawijaya.
“Saat transaksi pada Jumat sekitar pukul 17.00 Wib kemudian dilakukan interogasi terhadap Udin dan mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian serta saat penggeledahan badan di kantong celananya ditemukan kunci palsu atau kunci leter T”lanjutnya.
Dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut Team Vipers Polsek Pamulang mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2009 No.Pol B-6109-WHS, 1 (satu) BPKB dan STNK motor merk Yamaha Mio Soul tahun 2009, warna Hitam, No.Pol B-6109-WHS dan 1 (satu) buah leter T berikut anak kunci leter T.