
Polsek Cisauk Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan
Polres Tangsel – Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.M. alias A (22) beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 80 butir obat Tramadol, 210 butir obat Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penjualan obat-obatan golongan tertentu di sebuah counter handphone di Jalan Raya Cisauk–Lapan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Cisauk langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Dhady saat dikonfirmasi di Mapolsek Cisauk, Selasa (1/9/2026).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mengaku berinisial A.M. alias A. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hingga ditemukan barang bukti berupa 80 butir Tramadol, 210 butir Hexymer, serta uang tunai Rp150.000.
“Setelah dilakukan interogasi, A.M. mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya untuk dijual,” jelas AKP Dhady.
Selanjutnya, A.M. bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Cisauk untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Cisauk mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat-obatan ilegal. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.






