Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tangsel Amankan 8 Orang
Polres Tangsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja serta mengamankan delapan (8) orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolres Tangsel) dalam konferensi pers di Loby Mapolres Tangerang Selatan, kamis (27/5/2021) pagi.
“terhadap para tersangka diterapkan pasal 111, 112 dan 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kemudian dendanya minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 Milyar”terang AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H.
“ini salah satu bentuk upaya jajaran polri dalam memberantas peradaran dan penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah tangerang selatan. upaya ini dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa dan negara”lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut juga di tunjukkan barang bukti berupa Ganja seberat 29,46 Kg dan Sabu seberat 2,69 Kg.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K. (Wakapolres Tangsel), AKP Tarmui, S.H (Kasubbag Humas) dan Iptu Yulius Qiuli, S.H., M.H. (Kasat Resnarkoba).