BeritaFeaturedSAT RESKRIMUngkap Kasus

Tim Vipers Polres Tangsel Ringkus 4 Anggota BNN Gadungan

BNN GadunganPolres Tangsel – Mengaku sebagai anggota BNN, empat dari enam (dua orang DPO) pelaku pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan diamankan oleh Tim Vipers Polres Tangerang Selatan.

Dalam konferensi persnya di Mapolres Tangerang Selatan Senin (15/10/2018) Kapolres Tangsel Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si didampingi oleh Kompol MP Sidabutar (Kasi Brantas BNNK Tangsel), Akp A Alexander, SH., S.IK., MM., M.Si (Kasat Reskrim) menerangkan bahwa keempat orang pelaku yaitu MR als Rezi (37 Tahun), AY als Anwar (21 Tahun), TA als Temi (32 Tahun) dan AE als Agus als Pala (41 Tahun) ditangkap oleh Tim Vipers berdasarkan tiga (3) laporan polisi yang diterima oleh Sat Reskrim bahwa keempat pelaku melakukan pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan mengaku sebagai anggota BNN dimana salah satu pelaku yaitu MR als Rezi (37 Tahun) mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp).

press-release
Press Release Kapolres Tangerang Selatan

“dari enam pelaku pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan mengaku sebagai anggota BNN, Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan empat orang pelaku yaitu MR als Rezi (37 Tahun), AY als Anwar (21 Tahun), TA als Temi (32 Tahun) dan AE als Agus als Pala (41 Tahun) sedangkan untuk dua orang pelaku masih DPO yaitu S dan R.Terhadap para pelaku dijerat dengan  Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara”jelas Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si dalam konferensi persnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya yaitu satu buah kartu pengenal anggota BNN, satu tanda kewenangan penyidik BNN dan satu lembar Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan (yang diduga kuat Palsu semua) serta satu buah borgol.

Related Articles

Back to top button