BeritaFeaturedPolsek SerpongUngkap Kasus

Reskrim Polsek Serpong Kejar dan Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika Sabu 2 Kilogram

Reskrim Polsek Serpong melakukan pengembangan perkara dan amankan pelaku Jaringan serta sita barang bukti 2 Kilogram Narkotika Sabu

sabu-serpong

Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta mengamankan bandar narkoba ketika bersembunyi di Bandung – Jawa Barat, dari penguasaan pelaku tersebut unit reskrim Polsek Serpong berhasil menangkap pelaku sekaligus menyita barang bukti seberat 2,1 kilogram.

AKBP Boy Jumalolo Boy selaku Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan pengungkapan berawal pada Minggu, (28/9/2025) saat Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kapolsek Serpong Kompol Suhardono telah mengamankan seorang pria berinisial DS di wilayah Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi setelah penangkapan, penyidik mendapat keterangan dari DS bawah narkotika sabu tersebut dari diperoleh dari seseorang yang menurutnya berada di Bandung – Jawa Barat, berkat informasi tersebut unit reskrim polsek serpong melakukan penyelidikan mendalam serta berkelanjutan terhadap perkara.

Selanjutnya pada Selasa, (27/1/2026), Kanit Reskrim AKP. Joko Aprianto berhasil yang memimpin pengembangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRS (42) di kamar kontrakan Jalan Jenderal Sudirman, Andir, Kota Bandung dengan barang bukti paket narkotika jenis sabu siap diedar, kemudian dalam pengembangan perkara berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar sabu dengan berat total 2,1 kilogram.

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang setiap 1 gram sabu tersebut dapat dikonsumsi 4 orang penyalahguna, sehingga dalam ungkap kasus ini Polsek Serpong telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika serta menyelamatkan 8.000 orang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka HRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Artikel Terkait

Back to top button