Sat Resnarkoba Polres Tangsel Amankan Penjual Obat Daftar G dan Psikotropika di Toko Handphone

Polres Tangsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa tindak pidana Obat Daftar G dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

af282e8f-da19-4dfe-b22e-c18eabf50792

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial Z dan R di sebuah toko handphone yang berlokasi di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Pada Selasa, 13 Januari 2026, kami mengamankan dua orang tersangka di sebuah toko handphone yang berlokasi di wilayah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” ujar AKP Pardiman.

488b24d7-9ea9-4836-a94d-c14b3df7f5ae

Lebih lanjut, AKP Pardiman menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni menjual obat keras daftar G di sebuah toko handphone.

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah menjual obat keras daftar G dengan memanfaatkan toko handphone sebagai kedok,” lanjutnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Trihexyphenidyl sebanyak 747 butir
• Tramadol sebanyak 900 butir
• Hexymer sebanyak 90 butir
• Alprazolam Atarax 1 mg sebanyak 6 butir
• Alprazolam Mersi 1 mg sebanyak 3 butir
• Alprazolam Xanax 1 mg sebanyak 1 butir
• Alprazolam Alganax 1 mg sebanyak 1 butir
• Valdimex (Diazepam) 1 mg sebanyak 1 butir
• Elsigan 2 mg sebanyak 2 butir

Polres Tangerang Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan daftar G yang disalahgunakan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Artikel Terkait

Back to top button