Polsek Cisauk Ungkap Kasus Pemalsuan Surat, Satu Tersangka Diamankan

Polres Tangsel – Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial S.P. (31). Tersangka diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, S.H. kepada media pada Rabu (28/1/2026).

4db24d26-d0a6-4bcb-b4ac-46fbc3696832

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran SIM palsu, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di wilayah Ciseeng, Bogor,” ujar AKP Dhady.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen penting, di antaranya SIM, KTP, kartu NPWP, ijazah, serta surat keterangan dokter.

a92e5f80-106d-4ed2-97b2-8e81d8a3207c

“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman (secara lisan) serta melalui media sosial,” tambahnya.

Selama kurun waktu sekitar 8 bulan, pelaku diketahui telah memproduksi dan menjual dokumen palsu dengan rincian:

– KTP sebanyak 80 lembar
– SIM sebanyak 25 lembar
– NPWP sebanyak 30 lembar
– Ijazah sebanyak 25 lembar
– Surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar

Kapolsek Cisauk menjelaskan, modus operandi pelaku dalam memalsukan SIM adalah dengan menggunakan SIM bekas, kemudian mengganti foto serta masa berlaku. Sementara untuk dokumen lainnya, pelaku mencetak sendiri dokumen palsu sesuai pesanan konsumen.

“terhadap pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat (1) KUHP (Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun ,” pungkas AKP Dhady.

Artikel Terkait

Back to top button