BeritaFeaturedPolsekPolsek SerpongSAT RESKRIMSatkerUngkap Kasus

Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan, Salah Satu Korbannya WNA

Polres Tangsel – Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang (pembunuhan) di perumahan Giri Loka Jl. Merbabu Sektor IV-2 Blok A/3 Serpong, dimana salah satu korbannya adalah warga negara asing (jerman).

Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolres Tangsel) dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, minggu (14/3/2021) siang.

Kapolres Tangsel (memegang mic) memberikan keterangan kepada awak media

“Pada Jumat 12 Maret 2021 kami mendapat laporan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, berdasarkan laporan tersebut kami melakukan olah TKP serta penyidikan dan pada sabtu 13 Maret 2021 pukul 15.00 unit reskrim Polres Tangsel bersama unit reskrim Polsek Serpong telah menangkap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di tambun bekasi”terang AKBP Iman Imannudin dalam konferensi pers tersebut.

Kapolres Tangsel menunjukkan BB Kampak yang digunakan oleh tersangka WA

“Motif pelaku merasa sakit hati karena sering dikatai dengan kata kata kotor dan perbuatan perbuatan yang menurut pelaku itu sangat menghinanya, sebelumnya pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban”lanjutnya.

Sementara itu AKP Angga Surya Saputra, S.I.K., M.Si., M.S.S. (Kasat Reskrim Polres Tangsel) menerangkan bahwa korban KEN (WNA, laki laki umur 84 tahun)meninggal di TKP dan korban NS (WNI, perempuan umur 53 tahun) meninggal saat perawatan di rumah sakit.

tersangka WA (baju orange) dihadirkan saat konferensi pers

Terhadap tersangka WA (laki laki umur 22 tahun) di persangkakan dengan pasal 340 KUHPidananya (pembunuhan dengan rencana) dan 365 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Hadir dalam konferensi pers AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.Si. (Kapolres Tangsel), Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K. (Kapolsek Serpong), AKP Angga Surya Saputra, S.I.K., M.Si., M.S.S. (Kasat Reskrim Polres Tangsel) dan Iptu Lutfi Hayata, SH. (Kanit Reskrim Serpong).

Dalam konferensi pers dihadirkan juga tersangka WA dserta barang bukti berupa satu (1) buah kampak dengan bercak darah, dua (2) unit HP, uang Rp. 220.000,-, jaket dengan bercak darah milik tersangka, Sepeda Motor warna merah B-6887-WUQ dan pakaian korban.

Related Articles

Back to top button