BeritaFeaturedPolsekPolsek PamulangSAT RESKRIMSatkerUngkap Kasus

Oplos LPG Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan Polres Tangsel

Polres Tangsel – Sat Reskrim Polres Tangsel bersama Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap penyalahgunaan LPG bersubsidi di Pangkalan LPG Toko Surya Tirta Jl. Akasia RT.001/018 (Samping TPU BPI) Kel. Pamulang Timur Kec. Pamulang.

Kapolres Cek Lokasi Pengoplos LPG 3 Kg Bersubsidi ke tabung 12 Kg

Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka seperti yang disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H. saat meninjau lokasi pangkalan LPG (TKP) pada Selasa (27/9) siang.

“Jadi modusnya adalah memindahkan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg.cara memindahkan gas tersebut menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi”terang AKBP Sarly Sollu di TKP.

“Kita mengamankan dua tersangka yaitu MS (50 tahun) dan S (33 tahun), dan akan diproses lebih lanjut”lanjut Kapolres Tangsel tersebut.

Dari TKP, Polres Tangsel mengamankan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) tabung gas elpigi ukuran 12 Kg, 36 (tiga puluh enam) tabung gas elpigi 3 Kg, 20 buah pipa regulator dan 34 (tiga puluh empat) buah plastik segel.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun. Pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan Pasal 32 ayat (2) UU No.02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal engan ancaman pidana 6 (enam) bulan.(humas)

Related Articles

Back to top button