Bawa Sabu, WNA Asal Thailand di Tangkap Polres Tangsel
Polres Tangsel – Sat Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan lima (5) penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan Ganja, dimana salah satunya adalah wanita warga negara asing asal Thailand.
Hal tersebut disampaikan oleh Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si (Kapolres Tangsel) dalam konferensi persnya di Mapolres Tangsel pada kamis (31/10/2019) sore dengan didampini oleh Kompol Didik Putra Kuncoro,S.IK. (Wakapolres Tangsel), Iptu Edy Suprayitno, SH., MH. (Kasat Narkoba) dan Iptu Sugiyono (Kasubag Humas).
“Sore ini Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers terkait Sat Narkoba yang berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tersangka Miss CA (perempuan umur 21 Tahun) warga negara Thailand dengan modus sabu tersebut dimasukkan ke dalam kemaluan”jelas Akbp Ferdy Irawan dalam konferensi persnya.
“dari tersangka Miss CA kemudian dilakukan pengembangan dan kemudian dapat diamankan empat (4) orang laki laki yaitu DAS als Papel (23 tahun), H als bali (25 tahun), Hr (25 tahun) dan MS als Awi (28) tahun”lanjut Kapolres Tangsel.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa tersangka Miss CA diamankan pada rabu 02 Oktober 2019 di dalam kamar 605 Hotel Z Jakarta dengan barang bukti yang diamankan satu (1) bungkus plastic klip bening berlakban hitam di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 283,79 Gram, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 warna putih berikut simcard, 1 (satu) buah Paspor atas nama Miss Chencira Aehitanon, Uang sebesar 2.300 Bath, Uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia dan 1 (satu) buah kondom bekas pakai (diduga digunakan sebagai pembungkus narkotika jenis sabu tersebut).
Kemudian tersangka DAS als Papel (23 tahun) dan H als bali (25 tahun) ditangkap pada 24 Oktober 2019 di kontrakan daerah Cinere Depok dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus besar berlakban coklat yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 788 (tujuh ratus delapan puluh delapan) gram dan 2 (dua) unit Handphone dengan merk Samsung dan Realme berikut simcard.
Selanjutnya dari tersangka Hr (25 tahun) dan MS als Awi (28) diamankan barang bukti berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis Ganja dengan total berat brutto 526,15 Gram dan 2 (dua) buah handphone dengan merk Xiaomi dan Polytron.