BeritaFeaturedPolsekPolsek Cisauk

Polsek Cisauk Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, Dua Pelaku Diamankan di Setu

Polres Tangsel – Unit Reskrim Polsek Cisauk kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan obat farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

WhatsApp Image 2026-04-25 at 19.15.49 (2)

Pengungkapan tersebut dilakukan pada 22 April 2026 di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial F.H (25) dan M.R (19).

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rumah yang dicurigai.

“Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka berikut berbagai macam obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Berdasarkan pengakuan, obat-obatan tersebut dijual dengan sistem COD kepada pembeli,” ujar Kapolsek, Senin (27/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 129 butir Tramadol, 284 butir Eximer, 37 butir Rexlona, 36 butir Alprazolam, 71 butir Trihexyphenidyl, 32 butir Calmlet, serta uang tunai sebesar Rp2.300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cisauk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal serta segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Artikel Terkait

Back to top button