Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Polsek pamulang Amankan Empat Pelaku
Polres Tangsel – Unit Reskrim Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan meringkus empat (4) pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dari tiga kasus berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si (Kapolres Tangsel) dalam konferensi pers di loby Polres Tangerang Selatan pada Selasa (3/9/2019) sore.
Kasus pertama unit reskrim menangkap tersangka RAP (laki laki, 17 tahun) yang melakukan aksinya di sebuah warnet “ARE NET” Benda baru pamulang pada minggu 25 Agustus 2019, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Yupiter warna hitam orange, 1 (satu) set kunci leter T dan 1 (satu) buah obeng.
“Modus operandi tersangka RAP adalah mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu/kunci leter T”terang Akbp Ferdy.
Kasus kedua unit reskrim Polsek Pamulang menangkap S (laki laki, 18 Tahun) dan P (laki laki, 23 Tahun) pada sabtu 24 Agustus 2019 dengan barang bukti Kunci Leter T beserta 5 (Lima) mata anak kunci dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih yang merupakan hasil kejahatan dengan TKP di wilayah Pondok Aren.
“Pada saat menangkap kedua tersangka, tersangka S melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan tersangka”jelas Kapolres Tangsel.
Kasus ketiga Polsek Pamulang menangkap HH (laki laki, 20 tahun) yang melakukan aksinya bersama A (DPO) pada 24 Agustus 2019 dengan modus mengambil sepeda motor saat melihat mesin menyala (hidup) dan kunci kontak menempel.
“Jadi saat team Opsnal Polsek Pamulang sedang pemantauan di wilayah Pondok Cabe Ilir mendengar teriakan “maling maling” dari warga, selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka HH dengan barang bukti motor Vario warna merah milik korban sedangkan satu pelaku lainnya (tersangak A) berhasil melarikan diri (DPO)”jelas Akbp Ferdy.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa kepada keempat pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengamankan kendaraan bermotor dari incaran pencuri dengan cara menyimpan ditempat aman dan menggunakan kunci pengaman ganda, kemudian memberikan informasi apabila ada hal yang mencurigakan yang diduga sebagai para pelaku curanmor khususnya di wilayah Tangerang Selatan”tutup Akbp Ferdy dalam konferensi pers tersebut.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kompol Drs. Hadi Supriatna (Kapolsek Pamulang), Akp M. Wibisono Adi Pradono, SH., S.IK. (Kasat Reskrim) dan Iptu Sugiyono (Kasubag Humas).