
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polsek pagedangan Bersama Satpol PP Amankan Miras di Cicayur 2
Polres Tangsel – Polsek Pagedangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya penjualan minuman keras (miras) di wilayah Cicayur 2, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/5/2026).

Laporan diterima melalui layanan pengaduan 110 Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 18.48 WIB dari salah satu warga sekitar lokasi. Pelapor menyampaikan keresahan masyarakat akibat adanya sejumlah pemuda yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan membuat keributan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, Pawas Polsek Pagedangan IPDA Bobby Ady Saputra, S.H bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas bertemu dengan pemilik toko jamu sdr. A dan melakukan pemeriksaan terkait informasi yang disampaikan warga.
Selanjutnya, Polsek Pagedangan berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Pagedangan untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan, Satpol PP Kecamatan Pagedangan mengamankan sejumlah minuman keras yang ditemukan di lokasi tersebut.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kapolsek Pagedangan AKP Galan Adid Dharmawan, S.T.K., S.I.K menegaskan bahwa Polsek Pagedangan akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pagedangan






