BeritaFeaturedSAT RES NARKOBASatkerUngkap Kasus

Sat Res Narkoba Polres Tangsel Amankan 4.595 Gram Sabu dan 393 Gram Tembakau Gorila

Kapolres bersama Wakapolres, Kasat narkoba dan Kasubag Humas menunjukkan barang bukti ke awak media

Polres Tangsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus dua penyalahgunaan narkotika jenis Sabu (atas nama CS) dan Tembakau Gorila (atas nama SK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si dalam konferensi persnya di halaman Polres Tangerang Selatan, Senin (26/8/2019).

Barang bukti Narkotika jenis sabu

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tangsel menerangkan bahwa tersangka CS ditangkap dirumahnya daerah Tamansari Jakarta Barat sedangkan SK ditangkap di parkiran motor Medina Apartement Kelapa Dua Tangerang.

Selanjutnya Akbp Ferdy menjelaskan bahwa dari tersangka CS diamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang berisikann Kristal Putih (narkotika jenis sabu) dengan berat brutto keseluruhan 4.067 (empat ribu enam puluh tujuh) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat brutto keseluruhan 528 (lima ratus dua puluh delapan) gram.

Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis/gorila

Sedangkan dari tersangka SK diamankan barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) bungkus plastik bening berisikan daun kering (narkotika Jenis Tembakau Sintetis/Gorila) dengan berat brutto 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal putih (Narkotika jenis sabu) dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.

“Terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman penjara minimal 5 (lima) Tahun maksimal hukuman mati dan Denda minimal satu miliar rupiah maksimal sepuluh miliar rupiah”kata Akbp Ferdy Irawan.

Turut mendampingi Kapolres Tangsel dalam konferensi pers tersebut Kompol Didik Putra Kuncoro, S.IK (Wakapolres Tangsel), Iptu Edy Suprayitno, SH., MH (Kasat Narkoba), Iptu Sugiyono (Kasubag Humas) dan Ipda Pardiman, SH. (Kanit II Sat Narkoba).

Related Articles

Back to top button