BeritaFeaturedKegiatan PolresPolsekPolsek Kelapa DuaUngkap Kasus

Polsek Kelapa Dua Amankan Pelaku Curat

Polres Tangsel – Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan mengamankan CP (laki-laki, 42 tahun) pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) di depan rumah yang beralamat Kp. Cibogo Wetan Rt. 02/03 Kel/Kec Kelapa Dua pada Rabu 26 Oktober 2022.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Dr. Tedjo Asmoro, S.H., M.Si. (tengah) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku (kunci T)

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kelapa Dua Kompol Dr. Tedjo Asmoro, S.H., M.Si. dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Kelapa Dua dengan didampingi Akp Hitler Napitupulu, S.H. M.H. (Kanit Reskrim Polsek Kedu), Iptu Warsito, S.H. (Panit 1 Reskrim Polsek Kedu) dan Ipda Galih Dwi Nuryanto, S.H. (Kasi Humas Polres Tangsel).

“Modus yang dilakukan tersangka CP yaitu mengambil sepeda motor, dengan menggunakan kunci leter T”terang Kompol Tedjo Asmoro dalam konferensi pers Jum’at (28/10) siang.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”lanjutnya.

Dalam konferensi pers tersebut ditampilkan juga barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Dengan Nopol B-3811-CBW, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio G Dengan Nopol B-3486-NCE, 1 (satu) Tas Warna Biru Merk Adidas dan 1 (satu) Kunci Leter T berikut 2 (dua) mata kunci.(humas)

Related Articles

Back to top button