BeritaFeaturedPolsekPolsek CiputatSAT RES NARKOBASatkerUngkap Kasus

Polsek Ciputat Musnahkan Ganja dan Ekstasi

Pemusnahan daun ganja dengan cara dibakar

Polres Tangsel – Kapolsek Ciputat Polres Tangerang Selatan Kompol Endy Mahandika, SH. pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dan pil ekstasi, rabu (11/9/2019) sore.

Terhadap awak media, Kompol Endy Mahandika menerangkan bahwa pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolsek Ciputat tersebut merupakan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus di Jl. Program Kel./Kec. Pancoran Mas Depok pada 15 Mei 2019 dengan tersangka atas nama Adi Gunawan.

Pemusnahan pil ekstasi dengan cara diblender

Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa 96 (sembilan puluh enam) butir Ekstasi (dengan cara di blender) dan 833 (delapan ratus tiga puluh tiga) gram daun ganja (dengan cara dibakar).

Hadir juga dalam pemusnahan tersebut Iptu Sugiyono (Kasubag Humas Polres Tangsel), Iptu Erwin Subekti, SH. (Kanit Reskrim Ciputat), Sdr. Dedi (PN. Tangerang), Penata Muda Tk 1 Joko Nugroho (Plt. Kasi Pemberantasan BNNK Tangsel) dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.

Related Articles

Back to top button