Polres Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ledakan di Gedung Nucleus

Polres Tangsel – Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran (ledakan) yang terjadi di PT. NNN (Nucleus), Pondok Aren, pada 8 Oktober 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).

1ec0df8a-bb97-4823-931a-1c5065c17863

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Forkopimda Kota Tangerang Selatan, antara lain Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, S.I.P., serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, S.H., M.H. Hadir pula Waka Polres Tangsel Kompol Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.I.K., Ahli Pidana Prof. Dr. Andre Yosua, M., S.H., M.H., M.A., Ph.D., perwakilan Puslabfor Polri Indri Puspita, S.Si., M.Si., serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT. NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi,” ujar AKBP Victor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya Manual Book Mesin Ekstraksi, Hasil Laboratorium Forensik dan Satu Unit Mesin Ekstraksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.

“hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu”ujar Wira.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000,-

Dari pihak Puslabfor menerangkan bahwa hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol. Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat, sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat

Artikel Terkait

Back to top button