BeritaFeaturedKegiatan Polres

Polres Tangsel Terapkan Wajib Lapor Diri Terhadap Tersangka KDRT, Penyidik Tunggu Hasil Visum Untuk Lakukan Penahanan

Polres Tangsel – Seorang Wanita berinisial TM (21) mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh suaminya yang berinisial BD (38).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Rabu (12/7/23) jam 04.00 WIB pagi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan (tangsel). Diinfokan BD tidak ditahan dikarenakan sedang mengumpulkan bukti yang cukup, dan dikenakan wajib lapor.

Terkait hal tersebut Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) IPDA Galih menerangkan bahwa laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

“Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” Ucap Galih, Jumat (14/7/23) di Polres Tangsel.

Lebih lanjut Galih menjelaskan, Sat Reskrim (Unit PPA) sudah meminta keterangan saksi, sedangkan korban pun telah dilakukan visum.

“Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” ujar Galih.

Ipda Galih juga menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

“Itu tidak benar. Bahwa kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sambil menunggu hasil Visum, bila terpenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) maka akan dilakukan penahanan” kata Galih.

Related Articles

Back to top button