BeritaFeaturedPolsekPolsek Pondok ArenSAT RESKRIMSatkerUngkap Kasus

Polres Tangsel ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Tangsel – Selasa (1/12/2020) sore Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang terjadi di Gg Masjid Nur Salam Kel. Jurang Mangu Timur Kec Pd. Aren Tangsel.

Konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Polres tangsel tersebut dilakukan oleh Kapolsek Pd. Aren AKP Riza Sativa, SH., S.I.K., M.I.K. dengan didampingi oleh AKP Angga Surya Saputra, SH., S.I.K., M.Si. (Kasat Reskrim), Iptu Agung Susetio Aji, SH. (Kanit PPA) dan Ipda M. Ibnu Kamil, S.TrK. (Kanit Jatanras).

Kapolsek Pd. Aren dan Kasat Reskrim Polres Tangsel menunjukkan barang bukti kasus Asusila

Dalam konferensi pers dihadirkan tersangka SA (Laki-laki, 30 tahun) dan barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol B 6527 WPL.

Kepada awak media, AKP Riza Sativa menerangkan bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman 15 tahun.

Tersangka SA (30 tahun) pelaku asusila terhadap anak di bawah umur

Sementara itu kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SA, tersangka sebelumnya sudah 10 (sepuluh) kali melakukan kejahatan yaitu 7 (tujuh) kali kejahatan asusila dengan modus serupa di wilayah Ciputat, Pamulang, Pondok Betung dan Kebayoran Lama serta 3 (tiga) kali melakukan pencurian HP, salah satunya terhadap korban yang bersepeda yang terjadi pada tahun 2020.

“terhadap tersangka SA, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan diamankan”tutup AKP Angga Surya Saputra.

Related Articles

Back to top button