
Polres Tangsel Fasilitasi Pertemuan Pelapor dan Terlapor Dugaan Kekerasan Psikis Anak
Polres Tangsel – Polres Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor Hotnida Junita Situmeang dan terlapor Christiana Budiyati terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di SDK Mater Dei, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) di Ruang Kerja Kapolres Tangerang Selatan sebagai wujud komitmen Polri dalam mengedepankan perlindungan anak serta penyelesaian perkara secara humanis.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak pelapor dan terlapor, serta melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Dalam sambutannya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa dialog yang dilakukan bertujuan untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, khususnya demi masa depan dan tumbuh kembangnya.
Kapolres juga meminta seluruh pihak yang hadir agar menyampaikan pandangan secara solutif, mengedepankan musyawarah, serta menurunkan ego masing-masing pihak agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang konstruktif dan berkeadilan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor apabila dalam proses mendidik anak terdapat ucapan maupun perlakuan yang dirasakan kurang berkenan, baik terhadap anak maupun orang tua atau wali murid.
Lebih lanjut AKP Wira menyampaikan bahwa pihak pelapor telah membuka ruang terhadap upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Namun demikian, keputusan akhir terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ masih memerlukan waktu, karena pihak pelapor ingin mendiskusikannya terlebih dahulu bersama keluarga dan anak yang bersangkutan.
“Dapat saya pertegas bahwa pihak pelapor membuka diri terhadap upaya ini (restorative justice), agar kepentingan semua pihak dapat terakomodir dengan baik,” ujar AKP Wira.
Sebagai informasi, Polres Tangerang Selatan pada tanggal 12 Desember 2025 telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di SDK Mater Dei, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Atas laporan tersebut, Polres Tangsel telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pada hari ini (28/1) mempertemukan kedua belah pihak sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.






