Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tangsel Ringkus Pelaku Pembunuhan di Curug
Tangerang Selatan – Dalam waktu tiga (3) jam, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Curug berhasil menangkap pelaku pembunuhan di warung makan proyek Kampung Peusar, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K. dalam konferensi pers di Lobby Polres Tangerang Selatan dengan didampingi Kapolsek Curug Kompol Bambang Sugiharto, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si., Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Nurbiyanto, S.H. dan Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto, S.H., Rabu (1/3/2023) sore.
“pada hari ini kami dari Polres Tangsel akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dimana kejadian terjadi pada hari rabu sekitar pukul 02.30 Wib di warung makan proyek Kampung Peusar, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang”terang Kompol Yudi mengawali konferensi pers tersebut.
“Adapun kronologis kejadian tersangka memasuki warung dengan niat awal mengambil barang namun salah satu korban terbangun sehingga dilakukan beberapa kali penusukan terhadap korban, kemudian sampai menimbulkan korban sebanyak tiga orang.Alhamdulillah Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Curug berhasil mengungkap kasus tersebut, dalam tiga jam pelaku dapat dibekuk”lanjutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa motif pelaku adalah sakit hati/kesal atas pelayanan warung serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban.
“warung itu adalah warung yang ditunjuk proyek untuk mensuplai makanan para tukang yang tinggal bedeng proyek,tersangka sakit hati karena selalu belakangan ketika pengambilan makan. ada sakit hati kemudian dipendam.Niat awalnya karena sakit hati itu ingin mengambil barang barang milik korban yaitu uang tunai maupun handphone tetapi sebelum diambil korban bangun”jelas AKP Aldo.
Dalam konferensi pers tersebut ditampilkan tersangka S.R (22 tahun) dan juga barang bukti yaitu 1 (satu) buah baju switer dan celana warna hitam, 1 (satu) bilah pisau lipat, 1 (satu) buah gunting bergagang plastik warna hitam, 1 (satu) buah lembar karpet berwarna biru bernoda darah dan 1 (satu) buah baju warna orange, bernoda darah.
Adapun ketiga korban dalam kasus tersebut yaitu N als I, (Korban meninggal dunia), SM, (Luka tusuk punggung) dan TD (Luka sayat kepala).
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.(tangsel)