SAT RES NARKOBAFeaturedUngkap Kasus

Polres Tangsel Bongkar home Industri Narkoba Tembakau Sintetis senilai 21 Miliar

Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil membongkar kasus home industry narkoba jenis tembakau sintetis, berhasil mengamankan sembilan pelaku dan menyita 21 kilogram bahan baku bibit sintetis yang senilai 21 Miliar

Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil membongkar kasus home industry narkoba jenis tembakau sintetis, berhasil mengamankan sembilan pelaku dan menyita 21 kilogram bahan baku bibit sintetis yang senilai 21 Miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan adanya pengungkapan karingan ini berawal jajaran Satuan Narkoba pada Kamis 7 Agustus 2025 di Gading Serpong – Kota Tangerang Selatan, telah berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisila AS dan FN dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram yang diperoleh secara online.

Kemudian Kasat Narkoba AKP. Pardiman, SH, MH memimpin langsung pengembangan kasus tersebut, hingga pada Jumat (12/9/2025) di Kecamatan Pacet – Cianjur, berhasil menangkap menangkap empat tersangka sebagai pengedar narkotika yakni dengan inisial AF, RA, IB, dan RI, dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis, pelaku mengedarkan narkotika tembakau sintetis di wilayah Jabodetabek.

Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), mengungkap home industry pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tiga tersangka berinisial MR, LR, dan BN ditangkap setelah sebelumnya diamankan di Sleman, Yogyakarta.

“Di dalam apartemen tersebut ditemukan 7.700 gram serbuk mengandung MDMB pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4EN pinaca, 1.124,5 gram serbuk, 4.260 ml cairan kimia 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram potassium carbonat, serta berbagai peralatan untuk produksi,” ujar Kapolres AKBP Victor D. H. Inkiriwang.

Kasat Narkoba AKP. Pardiman, SH, MH menambahkan, nilai total barang bukti yang diamankan beratnya sekitar 21 kilogram bahan baku bibit sintetis, dalam pasaran gelap narkotika jika dirupiahkan mencapai nilai sebesar Rp 21 miliar, adapun menyampaikan “Apabila dikalkulasi, itu bisa menyelamatkan kurang lebih 2 juta jiwa dari narkotika jenis tembakau sintetis”.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga peracik, para pelaku mengaku melaksanakan sekitar tiga hingga empat bulan terakhir dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi dengan area peredaran meliputi wilayah Jabodetabek, semua transaksi komunikasi menggunakan medsos, sementara dalam keterangannya pelaku memperoleh bahan-bahan pembuatan narkotika dari luar negeri melalui bandar. Dalam hal ini pemasok narkotika berinisial SB dan SD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mempunyai peran / terlibat langsung sebagai orang yang mengatur masukknya bahan baku dari China.

Kasat Narkoba AKP. Pardiman, SH, MH menutup keterangannya dengan menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Artikel Terkait

Back to top button