
Sembilan Alap-alap diringkus Vipers Polres Tangerang Selatan
Tribrata News Tangsel – Reskrim Polres Tangerang Selatan ungkap kasus pencurian motor, sembilan alap-alap motor dijebloskan penjara.Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menerangkan, ada empat laporan yang berhasil diungkap anggotanya dalam bulan Januari, dengan barang bukti 9 motor curian yang berhasil disita dari penangkapan para komplotan bandit jalanan ini, dari semua sepeda motor yang diamankan terdapat sepeda motor trail dan satu sepeda motor bebek, sedangkan sisianya merupakan motor jenis matic.

“Bahkan, terdapat dua sepeda motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya. ” katanya di Polres Tangsel.“Ada 9 tersangka yang berhasil ditangkap, 5 diantaranya kita berikan tindakan tegas terukur.” ucapnya Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho saat dampingi Kapolres dalam konfrensi pers.
Lebih jauh, dijelaskan AKBP Fadli Widiyanto bahwa pelaku yang tertangkap ini kerap beraksi malam hari, seperti di wilayah Pondok Aren, Serpong, Ciputat, dan Curug.
“Kebanyakan beraksi malam hari, seperti di minimarket, ditinggal masuk sebentar lalu diambil.” ujarnya.
Sehubungan dengan pertanyaan tentang cara dan asal usul pelaku, AKBP Fadli Widiyanto memaparkan bahwa pelaku dari Lampung mencuri sepeda motor trail belajar dari bengkel, dengan cara putus kabel lalu distarter ulang.
Selain motor hasil pencurian, polres juga sita barang bukti berupa kunci letter T milik para pelaku. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.