BeritaPolsekPolsek LegokUngkap Kasus

Polsek Legok Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Orang Diamankan

Polres Tangsel – Unit Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kadaung, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F alias A beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berinisial D.

Kapolsek Legok AKP Toto Riyanto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, istri korban baru pulang membeli sarapan dan memarkirkan sepeda motor di garasi rumah. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya sedang didorong oleh seseorang yang tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis matik dengan nilai sekitar Rp4.000.000.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Legok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Toto Riyanto saat memberikan keterangan di Mapolsek Legok, didampingi Wakapolsek Iptu Galih Dwi Nuryanto dan Kanit Reskrim Iptu Ilham Husni.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Legok mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Artikel Terkait

Back to top button