Respon Cepat Polsek Serpong, tangkap suami penganiaya istri yang alami luka kepala

Unit Reskrim Polsek Serpong, melakukan penangkapan terhadap suami yang melakukan penganiayaan terhadap istri dengan luka 13 jahitan pada kepala

Polsek Serpong melalui Unit Reskrim berhasil menangkap U (43 tahun), seorang laki-laki yang melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan tangan dengan luka sebanyak 13 jahitan.

Kejadian berawal saudari D, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan suami sirinya U (43 tahun) pada hari Minggu dini hari, 19 Oktober 2025 di Jl. Ampera, Buaran, Serpong. Korban dan pelaku sebelumnya berboncengan motor dari arah Pamulang hingga terlibat pertengkaran masalah ekonomi, terkait cicilan motor.

“Motif ekonomi menjadi faktor penganiayaan, korban meminta uang cicilan motor, pelaku marah dan terjadi pertengkaran, hingga korban memutuskan untuk berjalan kaki. Sehingga dengan kecepatan tinggi pelaku menabrak korban dengan sepeda motor dan mendorong hingga terbentur trotoar” ujar Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, S.H., M.M, Kamis (23/10/2025).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka parah pada kepala belakang dengan 13 jahitan, pergelangan tangan kiri, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Serpong.

Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M dan Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto, SH merespon laporan tersebut dengan bergerak cepat, hingga tidak perlu waktu lama kurang lebih 5 jam pasca kejadian, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika hendak pulang ke rumahnya di Kp. Rawa Macek, Serpong.

“Pelaku penganiayaan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX warna merah yang digunakan dalam penganiayaan berhasil kami amankan” jelas Kanit Reskrim, AKP Joko Aprianto, SH.

Kanit Joko Aprianto menambahkan, pelaku dalam perkara ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (anm)

 

Show More

Related Articles

Back to top button