AKBP BOY JUMALOLO, S.H., S.I.K., M.H.
( Kapolres Tangerang Selatan periode Januari 2026 s/d sekarang )
AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat sebagai Kapolres Tangerang Selatan menggantikan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, sebelumnya menjabat sebagai Kasatgas Penyidikan KPK Pada Direktorat Penyidikan KPK, mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/2781 B/XII/KEP/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. pernah menjadi Delegasi Indonesia untuk menghadiri kegiatan UNODC yaitu Conference of the States Parties to the United Nations Convention against Corruption (UNCAC) COSP 10 di Atlanta, USA, selain itu juga melakukan Comparative Study dengan FBI Atlanta Field Office, MLARS (Money Laundering and Asset Recovery Section), GBI (The Georgia Bereau of Investigation) dan U.S. Attorney Northern District of Georgia.
Tercatat dalam kegiatannya AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. ketika menjabat sebagai Kasatgas Penyidikan KPK pernah menangani beberapa perkara korupsi diantaranya perkara Pengadaan E-KTP tahun 2019, Gratifikasi dan TPPU Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012 – 2016 tahun 2021, Pengadaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2023, Gratifikasi dan TPPU Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2023, Pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2023, Pengadaan Tanah di Rorotan oleh PPSJ Provinsi DKI Jakarta tahun 2024, Pengadaan di PT Telkom tahun 2024 dan perkara Suap kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Proyek Pekerjaan Jalan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
Sebagai Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. juga terlibat aktif dalam Upaya proses ekstradisi terhadap tersangka dalam perkara E-KTP yaitu Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra yang berada di Singapura, dalam Upaya ekstradisi tersebut telah melakukan kerja sama dengan NCB Mabes Polri, Kejagung RI, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, NCB Singapura, AGC Singapura dan CPIB Singapura. Bahwa Perhitungan kerugian Negara dalam perkara pengadaan EKTP tersebut adalah sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.
